JOMBANG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digugat Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang. Gugatan terkait SK Pelantikan Pengurus definitif PCNU masa khidmat 2023 – 2025. Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar.
Sidang gugatan yang dilakukan APQANU ini memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang. Kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim. Lalu, PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan.
Sidang digelar di salah satu ruangan PN Jombang dengan tiga majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Majelis hakim sempat meminta kedua belah pihak melakukan mediasi sebelum proses sidang.
Dalam kasus ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi pihak tergugat. Selain meminta membatalkan SK definitif kepengurusan PCNU masa khidmat 2023 -2024, PBNU juga digugat material sebesar Rp 1,5 miliar.
Nur Kholis, Kuasa hukum PBNU mengatakan dalam sidang pertama ini, pihaknya masih membahas perkenalan dan merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi. Terkait materi gugatan, pihaknya enggan menjawabnya.
“Tadi hanya kenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi. Mediatornya kita serahkan PN Jombang. Tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan sebagai mediator. Untuk materi gugatan bisa ditanyakan ke penggugat saja. Kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi,” ujar Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) ini.
Sementara itu, KH Abdus Salam Shohib, salah satu penggugat mengatakan materi gugatannya meminta PBNU mencabut SK Kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 dan mengesahkan serta melantik hasil konfercab NU pada 5 juni 2022.
Gus Salam juga mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
“Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (KH Fahmi Amrullah/Ketua PCNU Jombang 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami,” pungkas Gus Salam yang mewakili APQANU Jombang. (Saiful Mualimin)
Editor : M Fakhrurrozi