MADIUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar patroli Ramadhan Bersahaja, Sabtu (8/3/2025).
Dalam patroli ini, petugas Satpol PP menyisir kawasan pusat pemerintahan Caruban. Dari informasi intelijen, sasaran operasi patroli tersebut adalah satu lokasi di Kecamatan Pilangkenceng dan satu lokasi di Kecamatan Wonoasri.
Dari hasil patroli, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras dan berbagai merek rokok ilegal. Barang ilegal tersebut kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Madiun. Barang ilegal tersebut kemudian akan dimusnahkan, sedangkan pemiliknya dilakukan pembinaan.
Kegiatan patroli tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Madiun terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1446 Hijriah, serta menjaga kenyamanan umat Islam saat menunaikan ibadah puasa.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp178 Juta
"Patroli ini kami lakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras dan rokok ilegal," ujar Didik Harianto, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Madiun.
Surat edaran Bupati Madiun terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1446 Hijriah, di antaranya berisi larangan tempat hiburan malam beroperasi dan mengatur tata cara warung makan berjualan. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
Editor : M Fakhrurrozi



















