PASURUAN - Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pasuruan diringkus polisi usai merampas motor serta ponsel milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasutri ini adalah BS (21) dan AB (19).
Aksi perampasan sepeda motor ini terjadi pada 2 Maret lalu, di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan. Korban adalah Yahya (56) seorang ASN yang tinggal di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Pelaku perempuan, AB mengajak korban, Yahya untuk bertemu di Pom Bensin Tanggulangin. Saat di pinggir makam di Dusun Tegalan, Desa Kurung, pelaku BS dan RK, kakaknya langsung menghadang korban.
"Setibanya di lokasi, korban dihadang oleh dua pria bersenjata tajam yang langsung merampas motor dan ponsel korban," ujar AKP Bambang, Kapolsek Rembang, Rabu (5/3/2025).
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Rembang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS dan AB di rumah Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan. Sementara satu pelaku yakni BS masih buron.
Barang bukti berupa ponsel korban ditemukan terkubur di belakang rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku menyembunyikan ponsel korban di dalam tanah untuk menghilangkan jejak," tambah AKP Bambang. (Najla Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi