Menu
Pencarian

Pasca Libur Lebaran, Kantor Samsat Ngawi Diserbu Wajib Pajak

JTV Madiun - Kamis, 26 Maret 2026 15:39
Pasca Libur Lebaran, Kantor Samsat Ngawi Diserbu Wajib Pajak
Pajak Kendaraan

NGAWI - Kantor Bersama Samsat Kabupaten Ngawi diserbu ratusan wajib pajak usai libur panjang Lebaran 2026. Lonjakan ini membuat masyarakat harus mengantre sejak pagi untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan.

Pantauan di lokasi, Kantor Samsat yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Margomulyo, Kota Ngawi, dipadati wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Layanan yang diurus meliputi pajak tahunan, pajak lima tahunan, hingga proses mutasi kendaraan.

Kondisi ini terjadi akibat meningkatnya jumlah wajib pajak setelah libur panjang Lebaran. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran, kini berbondong-bondong datang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kanit Regident Satlantas Polres Ngawi, Ipda Ari Setiawan, mengatakan terjadi peningkatan signifikan jumlah pemohon dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga :   Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-6 Dimulai 14 Juli, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Setiap Tahun

“Kalau hari biasa sekitar 250 pemohon per hari, namun dalam dua hari terakhir meningkat menjadi 500 hingga 600 wajib pajak per hari,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Ngawi dalam membayar pajak kendaraan tergolong cukup baik, dengan persentase mencapai sekitar 80 persen.

Pihak Samsat memperkirakan lonjakan jumlah wajib pajak ini masih akan berlangsung hingga beberapa pekan ke depan. Untuk mengantisipasi antrean yang semakin panjang, layanan pembayaran pajak juga dibuka pada malam hari.

Baca Juga :   Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dimulai Hari Ini, Bebaskan PKB dan Bea Balik Nama

Dengan adanya penambahan jam layanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menunggu terlalu lama.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.