PONOROGO - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ (56) diamankan petugas Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan pemalsuan dokumen pernikahan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang perempuan berinisial NI (43), warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh MZ.
“Paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari,” ujarnya.
Baca Juga : Efisiensi Energi, ASN Ponorogo Diimbau Naik Sepeda dan Becak ke Kantor
Dengan demikian, MZ diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah selama bertahun-tahun atau overstay sejak 2018.
Tidak hanya itu, dalam upaya melangsungkan pernikahan, MZ juga memberikan keterangan tidak benar terkait status perkawinannya. Ia mengaku sebagai duda, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih terikat pernikahan sah dengan perempuan lain yang tercatat di Salatiga sejak tahun 2016.
Untuk melancarkan aksinya, MZ bahkan memalsukan dokumen berupa surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia dengan mengubah status dan tanggal pada dokumen tersebut.
Baca Juga : Tangis Haru Siti Robiah, Calon Jemaah Haji Tertua dari Hasil Jual Kayu Bakar
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggoro Widy Utomo.
MZ terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : JTV Madiun



















