KABUPATEN MOJOKERTO - Terdakwa Emi Lailatul Uzlifah yang didakwa memalsukan dokumen negara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (25/11/2024).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, terdakwa Emi Lailatul Uzlifah hadir. Selama persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Zulfan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiari menuntut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah satu tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan JPU sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Jaksa menilai, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki seorang anak. .
Baca Juga : Palsukan Dokumen Negara demi Warisan, Eks Karyawati SPBU di Mojokerto Diadili
"Menyatakan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan," ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi