SURABAYA - Pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengurangi penumpukan perkara sengketa pajak. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perkara pajak selama ini bermuara hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Pajak dan Kelembagaan Peradilan Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum., menilai pembentukan kamar khusus pajak diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan pajak dengan prinsip satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Menurut Tunggul, kebutuhan tersebut semakin mendesak setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan sistem peradilan berada di bawah satu atap Mahkamah Agung.
“Dengan adanya putusan MK, semua pengadilan harus di bawah satu atap, yaitu Mahkamah Agung. Ini untuk melaksanakan sistem checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Tunggul.
Ia menilai struktur Pengadilan Pajak saat ini masih menimbulkan persoalan karena kewenangan dan keterlibatan unsur eksekutif dalam sistem tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu disesuaikan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang independen.
Tunggul juga menyoroti akses masyarakat terhadap keadilan pajak yang dinilai masih cenderung terpusat. Sengketa pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, pada akhirnya dapat menumpuk pada proses PK di Mahkamah Agung.
Ia mengusulkan adanya pembagian mekanisme penyelesaian berdasarkan jenis pajak.
Untuk sengketa pajak daerah, penyelesaian dapat diarahkan melalui peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hakim yang menangani perkara tersebut dapat diberikan sertifikasi khusus mengenai pajak daerah.
“Untuk pajak daerah, cukup diselesaikan di PTUN. Kalau tidak puas, bisa mengajukan banding ke PT TUN dan itu final,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sengketa pajak pusat, Tunggul mengusulkan mekanisme khusus dengan melibatkan hakim yang memiliki keahlian perpajakan. Tidak seluruh perkara, menurutnya, harus berlanjut hingga PK di Mahkamah Agung.
“Pajak pusat, tidak semua juga. Hanya masalah yang berkaitan dengan ekonomi yang rumit atau masalah dengan nilai besar yang menghujam ekonomi nasional yang boleh PK,” katanya.
Ia mencontohkan sengketa transfer pricing dengan nilai mencapai triliunan rupiah sebagai perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan layak mendapat mekanisme pemeriksaan lebih lanjut.
Selain persoalan struktur, Tunggul menekankan pentingnya spesialisasi hakim. Menurutnya, perkara pajak membutuhkan hakim yang memahami aspek teknis perpajakan, termasuk perkara bisnis kompleks.
Ia mengusulkan komposisi majelis yang melibatkan hakim dari lingkungan PTUN dan hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang perpajakan.
“Harus mengambil hakim-hakim yang mengerti perpajakan. Jadi nanti akhirnya majelis, satu dari PTUN dan dua dari pajak,” ujarnya.
Pembentukan Kamar Pajak juga dinilai tidak boleh hanya menjadi perubahan nomenklatur. Kapasitas hakim, mekanisme penanganan perkara, serta pembagian kewenangan harus dirancang secara jelas agar reformasi tersebut benar-benar berdampak terhadap kepastian hukum.
Tunggul menyebut pembagian antara sengketa pajak pusat dan daerah dapat menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan perkara. Dengan penyelesaian sengketa pajak daerah di lingkungan peradilan TUN, perkara yang masuk ke tingkat pusat dapat lebih terseleksi.
“Termasuk hakimnya harus jelas. Kapasitasnya harus jelas, keahliannya harus jelas,” tegasnya.
Di sisi lain, kepastian penyelesaian sengketa pajak menjadi penting bagi dunia usaha. Sengketa yang berlangsung panjang dapat berpengaruh terhadap arus kas perusahaan, rencana ekspansi, serta kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Karena itu, reformasi peradilan pajak tidak hanya menyangkut perubahan kelembagaan, tetapi juga menyentuh akses keadilan, konsistensi putusan, kompetensi hakim, serta efisiensi penyelesaian sengketa.
Tunggul berharap pembaruan regulasi peradilan pajak dapat segera memberikan kepastian mengenai desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
Sementara itu, Pakar Hukum dan Administrasi Universitas Airlangga, Dr. Indrawati, S.H,. LL.M, menilai peralihan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung merupakan putusan yang sangat tepat. Menurutnya, penyatuan atap ini dapat menyelesaikan salah satu persoalan yang selama bertahun-tahun dialami para pencari keadilan terkait sengketa pajak.
“Peralihan ini dapat menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun dihadapi para pencari keadilan yakni dualisme pembinaan. Di satu sisi ada di Kementerian Keuangan dan disisi lain ada di Mahkamah Agung,” ujarnya kepada portaljtv.com, Jumat (25/9/2026).
Selama ini, lanjutnya, para pencari keadilan harus bolak balik ke Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung,
“Sebelum ada putusan MK ini, pengajuan sengketa dilakukan di Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Sementara untuk Pengajuan Kembali dilakukan di Mahkamah Agung. Belum lagi, harus menunggu lama karena banyaknya kasus atau sengketa di Mahkamah Agung,” paparnya.
Berdasarkan laporan tahunan 2025 MA, sepanjang tahun 2025, terdapat 8.606 sengketa baru yang masuk ke kamar TUN atau naik 15,07 persen (yoy).
Wakil Dekan I Unair ini menambahkan, putusan MK yang menyatukan atap kamar pajak di Mahkamah Agung, lanjut Indrawati, menjadikan peran Mahkamah Agung sangat penting.
“Peran Mahkamah Agung sangat penting karena putusan pengadilan pajak karena merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, putusan tersebut masih dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA,” terangnya.
Indrawati menjelaskan, sistem Kamar Pajak di MA memiliki tiga tujuan, salah satunya mempercepat penyelesaikan perkara atau sengketa pajak.
“Ada tiga tujuan dalam sistem Kamar Pajak di MA ini, yakni menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung. Kedua, meningkatkan profesionalitas dari hakim agung karena akan sangat berbeda ketika di Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Dan, yang ketiga, mempercepat penyelesaian sengketa perkara,” jelasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















