JEMBER - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal Polri aktif dan purnawirawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Aksi tersebut diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System atau LIMS.
Penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan log aktivitas sistem pada Oktober 2026.
Pakar Hukum Administrasi Negara UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menilai, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan otorisasi yang sah, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran SOP.
Terlebih jika ditemukan unsur akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah atau menghapus informasi elektronik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana, sekaligus menjadi bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan negara.
Dalam perkara ini, para tersangka berpotensi dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang ITE.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk memeriksa saksi berinisial S.U.
Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap awal penyidikan. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor : JTV Jember



















