KOTA BATU - Jumlah tersangka kasus kecelakaan maut Bus Sakhindra Trans yang menewaskan 4 orang di Kota Batu, bertambah.
Setelah menetapkan MAS (30) sopir bus sebagai tersangka, kini giliran pemilik PT. Sakhindra Cemerlang Wisata atau owner bus Sakhindra Trans. RW (33) owner Bus, warga Denpasar, Bali dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala bus miliknya.
"Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7949 GB," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konfrensi pers di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025) petang.
Andi menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Di mana RW memiliki korelasi hubungan antara driver dan pemilik.
"Setelah dilakukan pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan petunjuk. Jadi ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," ujar Andi.
Andi menambahkan, RW dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR.
"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan Bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan)," terang Andi.
Akibat perbuatannya, RW dijerat pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
"Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Andi.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS terancam pidana selama 12 tahun karena ulahnya mengakibatkan korban luka hingga meninggal.
MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi