KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil meringkus 14 pelaku peredaran narkoba dan obat keras berbahaya selama Operasi Tumpas Narkoba 2024.
Operasi ini berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 11 hingga 22 September 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kediri Kota, Senin (23/9/2024) Kapolres AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap tujuh laporan polisi yang terdiri dari tiga kasus narkoba dan empat kasus obat keras berbahaya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kediri dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan peredaran narkoba dilatarbelakangi oleh kebutuhan finansial dalam pemakaian narkoba.
"Pelaku awalnya pemakai, namun karena kebutuhan finansial untuk penggunaan tidak terpenuhi akhirnya melakukan pengedaran." ungkapnya.
Iptu Bowo juga menambahkan bahwa ada 14 tersangka yang terdiri dari 13 pria dan 1 wanita yang diamankan, dengan 4 orang diantaranya merupakan residivis.
Baca Juga : Kembali Berurusan Dengan Polisi Residivis Bobol Rumah Warga
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 156,63 gram sabu, 121.350 butir pil Double L, serta 6.750 butir pil kuning berlogo DMP.
Selain itu, petugas juga menyita 13 handphone, 3 alat hisap, 4 timbangan beserta uang tunai sebesar Rp 630.000.
Dari total barang bukti yang disita, nilai narkoba diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba 2024: Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap 14 Pelaku
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Iptu Bowo menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(Beny Kurniawan/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe