SAMPANG - Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Pelaku, seorang pria berinisial FU, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang setelah terbukti mencuri motor milik seorang wanita berinisial Z, warga Desa Sogian.
Kejadian bermula ketika korban memarkir motor Yamaha Vino miliknya di selatan pasar dalam kondisi terkunci setir. Korban kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja, namun saat hendak pulang, motor yang diparkir sudah hilang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menjelaskan kronologi kejadian.
"Kronologinya korban sedang berbelanja di pasar, dengan keadaan motor terkunci stir dan standar miring di parkir di sebelah pasar. Pada saat hendak pulang motor korban diketahui sudah hilang, korban yang merasa motornya hilang langsung melapor ke Polres Sampang. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 7 juta," ujar AKP Safril.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku FU akhirnya diringkus di rumahnya, bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan surat-surat kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, FU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, terutama saat beraktivitas di tempat umum seperti pasar. (Ali Muhdor/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe