SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang mulai 3 Agustus 2023. Aturan tersebut yakni pemberlakuan sanksi kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga dilarang naik kereta api hingga 180 hari.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tata tertib penggunaan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi karena menggangu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (1/8/2023).
Luqman menjelaskan, untuk langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Selain itu, diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Luqman.
Jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan pada penumpang tersebuut , bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," kata Luqman.
Besaran dendanya yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Sementara bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender, " jelas Luqman.
Luqman menambahkan, untuk penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi