MALANG - Seorang pemuda asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat tengah menghadiri tontonan bantengan.
Aksi nekat Suprapto (31) ini terjadi setelah ia terlibat cekcok dengan seorang penonton yang mencoba melerainya, yang membuatnya marah dan pulang untuk mengambil parang.
Suprapto, dalam kondisi mabuk, mengamuk di tengah keramaian tontonan bantengan yang diadakan di desanya. Ia sempat terlibat pertengkaran dengan beberapa anak-anak yang juga menyaksikan acara tersebut.
Untungnya, petugas Polsek Pakisaji yang sedang berjaga di lokasi segera menangkap pelaku saat ia kembali ke keramaian dengan senjata tajam tersebut. Petugas langsung mengamankan Suprapto dan mengenakan pasal undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Kapolsek Pakisaji , AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan beberapa orang di tengah keramaian.
Setelah merasa dipukul, pelaku pulang untuk mengambil parang dan kembali ke lokasi untuk melukai orang yang dianggapnya bersalah.
"Benar pada saat itu ada keramaian kegiatan masyarakat bantengan, Polsek Pakisaji menangkap seorang pemuda dengan membawa senjata tajam dari rumahnya. Awalnya cekcok dengan temannya karena merasa dipukul, dia kembali pulang mengambil senjata tajam untuk melukai," ujar AKP Indra Subekti.
Akibat tindakan tersebut, Suprapto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan di tengah keramaian dan pengawasan terhadap pengendalian emosi. (Khaerul Anwar/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe