SURABAYA - Seorang marketing bank swasta di Surabaya, Annisa Farida Yuniarti, harus menghadapi meja hijau akibat kasus penggelapan uang nasabah.
Perempuan berusia 39 tahun ini didakwa menggelapkan dana tabungan nasabah senilai Rp250 juta saat bekerja di PT MNC Bank Cabang Jemursari pada 2018.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani memaparkan modus Annisa. Ia mendatangi korban, Agus Susanto Lembono, di kantornya di Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya.
Baca Juga : PISON AFF Gelar Graduation Show, Tampilkan Karya 16 Desainer Lulusannya
Annisa menawarkan program tabungan berhadiah senilai Rp250 juta dengan cashback Rp4 juta. Namun, karena Agus hanya memiliki Rp200 juta, Annisa menambahkan kekurangan Rp50 juta agar mencapai target bulanan kantornya.
“Alih-alih membuka rekening nasabah, uang Agus justru dikirim ke rekening terdakwa sendiri,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Setelah Agus menyetorkan uang, ia merasa ada kejanggalan karena saldo tabungannya hanya tercatat Rp250 rupiah.
Baca Juga : Hue Coffee, Menemukan Rumah di Tengah Kesibukan Kota
Merasa dirugikan, Agus melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Akibat ulah terdakwa, PT MNC Bank harus mengganti kerugian nasabah secara penuh.
“Perbuatan terdakwa jelas melanggar Undang-Undang Perbankan. Kami menuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Farida Hariani.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam transaksi perbankan untuk mencegah kerugian bagi nasabah. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe