SURABAYA - Maria Livia (23), pelaku pembegalan sopir taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2025).
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang putusan menyatakan bahwa Maria Livia, Mahasiswi asal NTT, terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan perbuatan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Sempat Dirawat 27 Hari, Driver Taksi Online Korban Begal di Surabaya Meninggal Dunia
Keputusan ini menuai kekecewaan dari keluarga korban, yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.
Dimas Andika Krisna, anak korban, menyebutkan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarganya.
"Keputusan 11 tahun penjara menurut saya kurang. Setelah kejadian ini, saya hanya tinggal berdua dengan adik saya. Saya harus menjadi kepala keluarga, membiayai kuliah adik saya, sementara mobil ayah saya masih jadi barang bukti dan cicilannya terus berjalan," ujar Dimas.
Sementara itu, pihak Maria Livia melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap terkait putusan hakim dan masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Maria Livia membegal Pudjiono, sopir taksi online yang ia pesan, dengan cara menusuk leher korban. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. (Najla Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi