KABUPATEN MADIUN - Kasus dugaan sindikat pembuat dan penyebar berita bohong yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyeret nama seorang mantan karyawan sebuah agency digital di Kabupaten Madiun. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, pemilik agency memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan sejak sekitar dua tahun lalu.
Dalam kasus yang masih ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diketahui berasal dari Madiun, termasuk seorang berinisial AYV yang disebut pernah bekerja di sebuah agency digital di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Pemilik agency digital tersebut, Sirojul Kahfi, membenarkan bahwa AYV pernah bekerja di perusahaannya sebagai Manajer Sales. Namun, ia menegaskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan telah berakhir sekitar dua tahun lalu.
"Benar, yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari perusahaan kami sebagai Manajer Sales. Namun, sekitar dua tahun lalu ia telah mengundurkan diri, sehingga sejak saat itu sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun keterkaitan dengan aktivitas perusahaan," ujar Sirojul Kahfi.
Baca Juga : BRI Tegaskan Informasi Bantuan Dana Hibah dan KUR Online di Media Sosial adalah Hoaks
Kahfi mengaku terkejut setelah mengetahui mantan karyawannya tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik kepolisian. Menurutnya, selama bekerja di perusahaan, AYV memiliki rekam jejak yang baik.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah mengundurkan diri, AYV diketahui bekerja di salah satu bank di Kota Madiun. Karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan AYV setelah tidak lagi bekerja di perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan agency digital yang dipimpinnya.
"Seluruh aktivitas yang dilakukan setelah yang bersangkutan keluar dari perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi. Perusahaan kami tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan dengan aktivitas yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum," tegas Kahfi.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan jaringan penyebaran informasi palsu yang disebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memesan proyek penyebaran hoaks, aliran dana operasional, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : JTV Madiun

















