MADIUN - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat, kali ini melibatkan dr. Purnomo Hadi, mantan Direktur RSUD Dolopo.
Pada Rabu (30/10/2024), dr. Purnomo melalui kuasa hukumnya melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun karena dianggap menyebarkan konten yang merugikan reputasinya.
Menurut keterangan Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum dr. Purnomo Hadi, unggahan di akun tersebut mengesankan bahwa kliennya tengah diperiksa terkait penggeledahan di RSUD Dolopo oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
R. Indra Priangkasa, menunjukkan sebuah video yang diunggah akun @sugeng_info pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat dr. Purnomo dengan disertai tangkapan layar berita bertajuk "BPK Menggeledah RSUD Dolopo, Staf Diperiksa."
Baca Juga : Tak Miliki Izin, Ratusan Tugu Perguruan Silat di Madiun Bakal Dibongkar
Indra menyatakan bahwa unggahan tersebut menciptakan asumsi publik yang salah, seakan-akan dr. Purnomo menjadi objek pemeriksaan.
"Narasinya seolah-olah membuat publik mengira klien kami sedang dalam proses pemeriksaan," ungkap Indra di Polres Madiun, Sabtu (2/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pemilik akun TikTok tersebut bertanggung jawab sebagai individu pengguna media sosial, bukan sebagai jurnalis.
Baca Juga : Kematian Manir di Dasar Jurang Madiun Masih Misteri
“Kami memandang ini sebagai dugaan pencemaran nama baik yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Pengguna akun ini perlu mempertanggungjawabkan unggahannya,” tegas Indra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anton, membenarkan adanya laporan dari dr. Purnomo Hadi terkait dugaan pencemaran nama baik ini.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pemilik akun Tiktok serta saksi ahli yang akan memberikan analisis mengenai aspek hukum unggahan tersebut," tegas AKP Agus.(Kriswanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe