Menu
Pencarian

Maju Pilkada Kabupaten Pasuruan, Gus Mujib Dapat Rekomendasi Dari DPP PKB

Abdul Majid - Jumat, 17 Mei 2024 20:18
Maju Pilkada Kabupaten Pasuruan, Gus Mujib Dapat Rekomendasi Dari DPP PKB
Gus Mujib Mantan Wakil Bupati Pasuruan Mendapatkan Rekomendasi Dari DPP PKB Maju Dalam Pilkada Kab. Pasuruan. (Ft Abdul Majid)

PASURUAN - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Pasuruan semakin mendekati tahap penting. Mantan wakil bupati Pasuruan, KH. Abdul Mujib Imron resmi mendapatkan rekomendasi dari dewan pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) sebagai bakal calon bupati Pasuruan tahap satu.

Mantan wakil bupati Pasuruan KH. Abdul Mujib Imron atau gus Mujib secara resmi mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon bupati Pasuruan. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh gus mMujib di kantor DPP PKB Rabu lalu (15/05/2024).

Penyerahan surat rekomendasi tersebut merupakan langkah awal dalam proses pencalonan gus Mujib sebagai bupati Pasuruan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Abdul Halim Iskandar selaku ketua bidang penguatan eksekutif dan legislatif DPP PKB serta sekretaris jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

Baca Juga :   Buntut Tewasnya Dini Sera Afrianti, DPP PKB Nonaktifkan Ayah Gregorius Ronald Tannur

Gus Mujib menyatakan siap untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya dalam proses pencalonan, termasuk mencari dan menentukan pasangan calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam pilkada Pasuruan periode 2024-2029.

Tahap berikutnya gus Mujib akan menunggu rekomendasi tahap kedua dari DPP PKB setelah ia berhasil menemukan pasangan bakal calon wakil bupati yang dianggap cocok dan mampu bekerjasama dalam memimpin Pasuruan ke arah yang lebih baik.

Diketahui, rekomendasi tahap kedua ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan strategi gus Mujib dalam memenangkan pilkada Pasuruan mendatang. (Abdul Majid).

Editor : Ferry Maulina






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.