JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Blitar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam putusan bernomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melanggar ketentuan tenggang waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. “Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan putusan, menegaskan bahwa keterlambatan pengajuan permohonan telah melanggar asas kepastian hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebelumnya mengajukan permohonan dengan dalil bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi, melakukan sejumlah pelanggaran selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Beberapa pelanggaran yang diangkat antara lain:
Baca Juga : Diarak Bantengan, Bambang-Bayu Resmi Daftar Pilwali 2024 Di Kota Blitar
- Pembagian nasi kotak (styrofoam) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.
- Pembagian sembako dan uang tunai senilai Rp150.000,- di Perumahan Pakunden Permai.
Pemohon menilai bahwa pelanggaran tersebut telah memengaruhi hasil pemilihan, khususnya perolehan suara mereka. Mereka meminta MK membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar dan meninjau kembali hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024.
Meskipun Pemohon mengajukan bukti dan dalil terkait dugaan pelanggaran, MK tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan karena permohonan tersebut diajukan di luar batas waktu yang ditetapkan. Putusan ini menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU merupakan syarat formal yang wajib dipenuhi.
“Kepatuhan terhadap tenggang waktu adalah prinsip dasar dalam penegakan hukum. Mahkamah tidak dapat mengabaikan ketentuan ini meskipun terdapat dalil-dalil substantif yang diajukan,” tegas Arsul Sani.
Baca Juga : Bak Pawai Agustusan, Kirab Maskot Pilkada Kota Blitar Diramaikan Berbagai Kelompok Seni
Dengan putusan ini, upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinyatakan berakhir. Keputusan MK juga mengukuhkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Blitar. (Arno Hardana)
Editor : JTV Kediri