KOTA MADIUN - Kuasa Hukum Edy Susanto Santoso menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun. Langkah ini diambil untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut bukan menolak gugatan klien mereka, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) akibat kendala syarat formalitas.
"Putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan pihak Kiagus Firdaus maupun PT Jatim Parkir Center (JPC) atas pokok sengketa. Majelis hakim juga belum menilai maupun menyatakan bahwa dalil-dalil hak atas tanah klien kami tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Edy Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihak pengacara membantah klaim yang menyebutkan kliennya dijatuhi sanksi finansial oleh pengadilan. Nilai sebesar Rp2,5 miliar yang beredar di publik ditegaskan murni klaim sepihak dari pihak Kiagus Firdaus dan PT JPC, bukan kewajiban hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelum membawa sengketa ini ke meja hijau, pihak Edy Susanto mengaku telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Upaya tersebut di antaranya berupa penyampaian delapan kali surat teguran (somasi) serta satu kali undangan klarifikasi dan mediasi kepada pihak Kiagus Firdaus.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak berpendapat setiap pihak. Namun, mereka mengimbau insan media dan masyarakat agar cermat membedakan antara fakta hukum, isi putusan hakim, serta klaim sepihak dari para pihak yang bersengketa.
"Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan proporsional mengenai perkara yang sedang berjalan," tuturnya.
Editor : JTV Madiun



















