LUMAJANG - Polres Lumajang berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk dua kurir sabu dan satu pengedar. Ketiganya ditangkap pada Rabu siang, dengan barang bukti 121,28 gram sabu, sejumlah uang, ponsel, dan tiga timbangan elektronik.
Tersangka yang diamankan adalah Sapari (35), warga Kecamatan Yosowilangun, Dianto (29), warga Kecamatan Padang, dan Mat Rameli (43), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Sapari dan Dianto diduga berperan sebagai kurir sabu yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tertentu tanpa bertemu dengan pembeli.
Sementara itu, Mat Rameli terlibat dalam membeli sabu untuk dijual kembali. Penjual sabu yang bertransaksi dengan Mat Rameli serta pemilik sabu yang diantarkan oleh Sapari dan Dianto masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga : Kurir Sabu dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Polres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Mohommad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun hingga seumur hidup.
Polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka hanya berperan sebagai perantara, dan mereka bekerja dalam jaringan yang lebih besar.
"Modus penipuannya sama, mereka hanya sebagai perantara, pelaku utamanya masih dalam pengejaran. Mereka hanya membawa barang, tanpa mengetahui siapa yang akan menerima, dan hanya diberitahu titik penyerahan barang. Berdasarkan informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang beserta barang bukti," ungkap AKBP Zainur.
Baca Juga : Pria Pasuruan Dituntut 16 Tahun Penjara karena Edarkan 13.500 Pil
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, meski pihak kepolisian masih memburu pelaku utama yang terlibat. (Yongki Nugroho/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe