TUBAN - Demi memastikan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi khusus untuk pemilih difabel, termasuk penyandang tuna grahita.
Kegiatan yang diadakan di Kantor KPU Tuban pada Jumat (1/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tata cara pemilihan kepada para difabel, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan khusus saat mencoblos.
Dalam sosialisasi ini, para peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban, Dinas Sosial Jawa Timur, tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan melalui video pendek tentang cara mencoblos.
Selain itu, mereka juga diberikan informasi mengenai calon peserta Pilkada, baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, maupun untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Baca Juga : Baliho Kampanye Menutupi Badan Jalan di Tuban, KPU Segera Ambil Tindakan
“Kami memberikan sosialisasi dengan harapan mereka bisa mendapatkan informasi terkait pelaksanaan pilkada 2024. Bagaimanapun juga teman-teman tuna grahita ini memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi, mereka juga memiliki hak memilih calon pemimpin,” ujar Gunawan Wihandono, Komisioner KPU Tuban.
“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan informasi langsung terkait pelaksanaan pemilihan serentak di tanggal 27 November mendatang,” lanjutnya.
Sosialisasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak politik difabel, termasuk akses ke sarana dan prasarana pemilu.
Untuk pemilih tuna netra, tersedia surat suara berhuruf braille, sementara tuna daksa mendapat fasilitas jalur kursi roda. Pemilih tuna grahita akan didampingi guna memastikan proses pemilihan berjalan lancar.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman difabel tentang pentingnya suara mereka dalam Pilkada 2024. (Dziky Muhammad/ Khusni Mubarok/ Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe