MAGETAN - Setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November lalu, KPU Magetan melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, memastikan bahwa seluruh logistik Pemilu telah didistribusikan ke PPK pada hari yang sama usai pemungutan suara.
"Terkait rekapitulasi di tanggal 29 November 2024, rekapitulasi serentak di 18 kecamatan melakukan perhitungan suara baik itu Pilgub maupun Pilbup. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujar Noviano Suyide.
Proses rekapitulasi di tingkat PPK melibatkan 1.033 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Magetan. KPU Magetan berharap tahapan ini berjalan lancar agar jadwal yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Magetan Diwarnai Aksi Keberatan Saksi Paslon
Noviano juga menekankan pentingnya menunggu hasil resmi dari KPU, terutama di tengah dinamika pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saling mengklaim kemenangan.
"Rekapitulasi sendiri sudah dilakukan di tingkat TPS, kemudian di tingkat PPK di kecamatan yang saat ini sedang berjalan, dan terakhir di tingkat kabupaten untuk bupati dan wakil bupatinya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu penghitungan dan pengumuman resmi dari KPU," tambahnya.
Proses rekapitulasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data suara, sekaligus mengurangi potensi polemik.
Baca Juga : Paslon Nanik-Suyatni (NIAT) dan Sujatno-Ida (JADI) Saling Klaim Kemenangan di Pilkada Magetan 2024
KPU Magetan mengajak masyarakat untuk bersabar hingga hasil rekapitulasi akhir diumumkan pada tingkat kabupaten.
Dengan kerja sama dan pengawasan dari semua pihak, KPU optimis bahwa rekapitulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan data yang akurat untuk pemilihan gubernur maupun bupati. (Aikal Udha/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe