JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh pimpinan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan perkembangannya, bahawa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026)
Meski telah menyandang status tersangka, Budi menyebut KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan maupun penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi konstruksi perkara.
Baca Juga : KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan jemaah haji tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 kuota. KPK menduga kuota tambahan tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan jemaah haji, khususnya jemaah reguler, karena memperpanjang masa tunggu keberangkatan.
Hingga kini, KPK masih menelusuri peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta dampak kebijakan tersebut terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Perkembangan lanjutan perkara ini akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan. (*)
Editor : A. Ramadhan



















