BANGKALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mahhud, anggota DPRD Jatim yang terletak di Perum IMC Bangkalan.
Dalam penggeledahan di rumah Mahhud yang merupakan kader PDI Perjuangan ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit Handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu sebesar Rp 300 juta.
Kabar penggeledahan rumah Mahhud ini dibenarkan H.Fatkurrahman, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan dan bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
" Hanya penggeledahan dan bukan OTT," ujarnya.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Mahhud Anggota DPRD Jatim di Bangkalan
Pria yang akrab disapa Ji Kur ini membantah bila Mahhud telah diamankan KPK di salah satu rumah makan yang ada di Bangkalan.
"Tidak benar bila diamankan KPK. Karena saya sempat bertemu," katanya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Mahhud ini, terkait kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) yang sebelumnya menjerat mantan wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkara tersebut, Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara. (Sahid)
Editor : M Fakhrurrozi