JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Gus Alex diduga berperan aktif dalam proses penerbitan diskresi dan pendistribusian kuota haji tambahan, termasuk diduga terkait aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran aktif yang dilakukan tersangka IAA dalam proses diskresi, termasuk pendistribusian kuota haji, serta dugaan adanya aliran dana dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi Prasetyo.
Peran Gus Alex dalam penyidikan terungkap sejak Agustus–September 2025, ketika penyidik KPK beberapa kali memanggil dan memeriksa dirinya sebagai saksi maupun sebagai pihak yang didalami terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus, termasuk praktik pendistribusian kuota tambahan 20.000.
Baca Juga : KPK Beberkan Peran Gus Alex di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan Saudara IAA," imbuh Budi.
Selain aliran dana tersebut, KPK juga mengungkap adanya pengembalian uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus yang nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar. Pengembalian ini diduga berkaitan langsung dengan praktik penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. (*)
Editor : A. Ramadhan



















