NGANJUK - Seorang perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diamankan Satreskrim Polres Nganjuk. Tersangka BP (50) diamankan lantaran diduga melakukan korupsi Rp1,2 Miliar.
"Tersangka BP ini menjabat bendahara Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan/perekonomian negara/daerah hingga Rp1,2 Miliar," ujar AKBP Muhammad, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024).
Saat ini, berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Untuk tersangka BP, perkara yang dimaksud proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” ungkap AKBP Muhammad sambil menunjukkan bukti foto.
Baca Juga : Korupsi Rp. 1,2 Miliar, Bendahara Desa Sukorejo Nganjuk Diamankan Polisi
AKBP Muhammad menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perkara ini disidik secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini bisa mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
"Penanganan kasus korupsi adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi mendapat hukuman yang setimpal. Kerugian sebesar ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga : Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda
Lebih lanjut, AKBP Muhammad mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung proses penyidikan. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan seefektif sekarang.(Achmad Syarwani)
Editor : M Fakhrurrozi