PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan Sudiyanto, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Mudeng Kidul/Kecamatan Sumberasih.
Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar 200 juta.
"Tersangka yang kami amankan atas nama Sudiyanto (48), mantan Pj Kades Mudeng Kidul karena terbukti terlibat kasus korupsi dana desa," kata AKP Didik Riyanto, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, saat rilis, Selasa (9/7/2024) siang.
Lebih lanjut, Didik Riyanto menyebut penetapan tersangka ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Sudiyanto terbukti melakukan korupsi dana desa periode tahun anggaran September 2021 hingga April 2022.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui menggunakan dana desa sebesar 200 juta digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini besaran pencairan dana desa sebesar Rp 1 milyar yang diterima tersangka seharusnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Mudeng Kidul.
"Pencairan dana desa sebesar 1 milyar, tapi sebesar 200 juta di pakai oleh tersangka, akibatnya beberapa pekerjaan fisik di Desa Mudeng Kidul tidak dikerjakan," tegasnya.
Sementara, tersangka Sudiyanto mengakui perbuatannya telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Iya, saya gunakan untuk berobat dan keperluan pribadi (karokean, red)," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Farid Fahlevi)
Editor : Bagus Setiawan