MOJOKERTO - Rota Satrekrim Polres Mojokerto Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mojoyono, Kecamatan Kemlagi, Rabu (15/1/2025).
Mantan Kades Mojoyono bernama Ainur Wahyudi (39) ditangkap atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp120 juta. Penangkapan tersangka berlangsung lama lantaran tersangka sempat kabur ke Kalimantan Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, tersangka Ainur Wahyudi ditangkap atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan dengan kerugian negara sebesar Rp120.721.000.
"Tersangka korupsi Dana Desa pada kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan, di Desa Mojoyono, Kecamatan Kemlagi," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Tersangka merupakan Kades sejak tahun 2014 sampai tahun 2019. Tersangka memiliki kewenangan melakukan pengelolaan ADD dan DD.
"Pada tahun anggaran 2017, tersangka mendapat kegiatan pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono sebanyak 64 titik dengan anggaran sebesar Rp235 juta. Tetapi di tahun 2017 tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang," katanya.
Tersangka kemudian melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan di tahun anggaran 2018 sebanyak 64 titik dengan menggunakan menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp114.279.000. Tersangka merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan, melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Motif tersangka melakukan dugaan korupsi untuk keperluan pribadi dan bayar hutang," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bendel FC Perdes Mojowono Nomor 5 Tahun 2017 Ttg Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2017, satu bendel FC Laporan Pertanggung Jawaban Bidang Pelaksanaan Pembangunan Penerangan Jalan Lingkungan Desa Mojowono Tahun 2017.
"Tiga lembar fotocopy slip penarikan atas nama Kas Pemerintah Desa Mojowono nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, satu bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/858/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 5entang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mojowono atas nama tersangka," ujarnya.
Satu bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/554/HK/416-012/2019, tanggal 17 Juli 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Terpilih Desa Mojowono atas nama tersangka. Satu lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu jalan Desa Mojowono, tanggal 26 Februari 2019 antara tersangka dan saksi HS san satu buah kartu ATM dan buku tabungan Bank Jatim atas nama tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka, total nilai kerugian negara sebesar Rp120.721.000. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ainur Wahyudi (39) membenarkan, jika ia tidak mengerjakan pekerjaan penerangan jalan lingkungan pada tahun 2017 lalu.
"Uangnya saya buat bayar utang, utang pas waktu pencalonan Kades tahun 2014 sebesar Rp800 juta. Periode kedua saya kalah, kegiatan tahun 2018 itu untuk menutupi kegiatan tahun 2017," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi