KEDIRI - Sebanyak sepuluh korban penipuan yang diduga dilakukan koperasi Mandiri Artha Makmur yang pernah berdiri di Kota Kediri pada tahun 2019 silam, sabtu pagi mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota untuk menanyakan kasus penipuan yang pernah dilaporkan para korban pada tahun 2019 silam.
Tri Mumpuni salah satu korban penipuan warga Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri mengatakan, para pelaku masih berseliweran dan buka usaha dengan dalih yang yang sama. " Saya berharap para pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan kesanggupan pengurus koperasi, untuk mengembalikan dana dengan cara diangsur, " jelasnya.
Menurut Tri, kasus penipuan koperasi ini menurutnya adalah investasi dalam bidang penggilingan kopi pada tahun 2019 lalu. Rata-rata dari 10 korban penipuan tersebut, telah menginvestasikan uang ke koperasi Mandiri Artha Makmur sebesar 1,5 miliar hingga 9.2 miliar. "Kalau saya pribadi menginvestasikan 1 miliar 150 juta, kalau di total dari 10 korban lainnya mencapai 15 Miliar. Waktu itu dijanjikan mendapatkan keuntungan 1% per bulan dari investasi yang ditanamkan, 'tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin membenarkan bahwa kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019. Saat itu, kasusnya ditutup karena ada surat dari pengadilan Niaga Surabaya.yang menyatakan bahwa koperasi Mandiri Artha Makmur telah dinyatakan pailit.
Baca Juga : Jenazah Kakak-Adik Korban Pembunuhan Dimakamkan, Sang Ibu Alami Syok
"Karena hari ini para korban, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi tersebut, maka akan kami cek kebenarannya dan bila nantinya benar dicabut, kasusnya akan dibuka kembali, "Jelas Kasat Reskrim. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri