NGANJUK - Tiga orang korban penipuan dengan modus arisan online datang ke Mapolres Nganjuk pada Selasa (12/10/2024) untuk melaporkan kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Very Ahmad, ketiganya memasuki unit Pidum Satreskrim Polres Nagnjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu korban, Iin Indah Ayu Rahayu, warga Prambon, Nganjuk, menjelaskan bahwa dirinya mengenal terlapor, Sasa Yunita Ratna Sari, sebagai langganan di toko baju miliknya.
Pada awal Oktober, Sasa menawarkan arisan kepada Iin dengan setoran awal sebesar 500 ribu rupiah. Kemudian, dalam waktu 14 hari, korban dijanjikan akan menerima uang sebesar 700 ribu rupiah.
Baca Juga : Ibu-Ibu Laporkan Kasus Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
"Awalnya berjalan lancar, saya setorkan uang beberapa kali, tetapi setelah beberapa minggu dan uang yang masuk semakin banyak, uang yang saya setorkan malah tidak ada yang cair," ujar Iin Indah Ayu Rahayu, salah satu korban arisan.
Namun, setelah para korban menaruh uang dalam jumlah yang lebih besar, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah, terlapor justru tidak mengembalikan uang yang dijanjikan. Alasan yang diberikan pun tidak jelas, membuat para korban merasa tertipu.
Kasus penipuan ini kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Mapolres Nganjuk, dan hingga kini sudah terdapat sekitar 50 orang korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai 500 juta rupiah.(Achmad Syarwani/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe