SURABAYA - Kasus penipuan investasi penyedia alat-alat kesehatan ke rumah sakit atas terdakwa I Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto telah memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan 3 tahun penjara ini, para korban Investasi bodong alat kesehatan ini berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Mereka berharap Majelis Hakim tidak terpengaruh atas upaya pengaburan perkara yang seolah-olah kedua terdakwa, Heksindo dan Grace juga menjadi korban dalam investasi bodong ini.
“Saya ingin menyampaikan jangan sampai Majelis Hakim dikaburkan dengan fakta-fakta yang keliru oleh pengacara atau penasehat hukum terdakwa. Bahwa disampaikan kuasa hukum terdakwa terdakwa ini posisinya sama dengan kami sebagai korban dari Tiara,” ujar Steven Christian, salah satu korban investasi alat kesehatan kepada portaljtv.com, Sabtu (2/9/2023).
Padahal, lanjut Steven, fakta di persidangan saksi Tiara mengakui tidak mengenal para korban. Dan itu sinkron dengan keterangan para korban yang juga menyampaikan kesaksian yang sama bahwa korban tidak mengenal Tiara.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
“Selain itu, kami (para korban, red) tidak pernah bertransaksi ke rekening atas nama Tiara. Jadi, kami tidak ada hubungan apapun dengan Tiara. Saya harap penyelewengan fakta ini harus segera diluruskan,” paparnya.
Steven berharap Majelis Hakim bisa melihat fakta hukum dengan jelas dan memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara. Hingga saat ini, para korban belum mendapatkan uangnya kembali sebesar Rp 9 Miliar.
Sekedar diketahui, kasus penipuan ini berawal saat perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan Rumah Sakit antara I Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan saksi Tiara Natalia Alim.
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Saksi Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Atas kerjasama tersebut, saksi Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50% / 14 hari dari profit kepada Gusti Nata dan Grace.
Selanjutnya, Gusti Nata menyuruh Grace untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit yang terjadi diantara Gusti Nata, Grace dan saksi Tiara Natalia Alim.
Atas postingan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari ikut berkomentar dan tertarik dengan bisnis tersebut.
Baca Juga : Profesor Sunarno Edy Wibowo nilai Putusan Bebas Robert Tannur Timbulkan Kontroversi
Dalam rangka meyakinkan saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”. Di mana, dalam kerjasama yang terjadi Gusti Nata dan Grace turut memperoleh keuntungan sebesar 10% yang dijanjikan oleh saksi Tiara Natalia Alim.
Ditambah lagi dengan menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit.
Atas badan hukum yang diakui oleh terdakwa tersebut kemudian diketahui sebagai badan hukum yang fiktif dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial.
Baca Juga : Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Pacar, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Heksindo Gusti Nata bersama dengan terdakwa Grace Velisia Heryanto menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.393.146.500,-(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi