SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan dokter Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik warga Wonokromo Surabaya. Dengan ditolaknya PK oleh MA maka pihak PT Surabaya Eye Clinic dan dokter Moetidjab harus membayar ganti rugi Rp.1.2 milyar kepada korban Tatok.
Diungkapkan kuasa hukum Tatok Poerwanto, Eduard Rudi Jumat (29 Maret 2024) menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan eksekusi aset ke Pengadilan Negeri Surabaya atas tidak dibayarnya ganti rugi Rp.1.2 milyar kepada klienya Totok yang di duga mengalami malapraktik saat operasi mata di Surabaya Eye Clinic oleh dokter Moestidjab.
Sesuai dengan keputusan MA yang menyatakan bahwa PT Surabaya Eye Clinic dan dokter Moestidjab harus membayar ganti rugi Rp. 1.2 milyar kepada Tatok. Putusan MA tersebut sampai saat ini tidak dijalankan dan tidak ada pembayaran. Sementara upaya hukum peninjauan kembali atau PK yang diajukan dokter Moestidjab juga di tolak oleh MA.
Korban Tatok juga berencana menempu jalur hukum pidana bila tidak ada pembayaran.
Kasus dugaan malapraktik yang di alami Tatok ini terjadi pada 28 April 2016 di mana saat itu mata kiri Tatok mengalami kebutaan usai mendapatkan tindakan medis oleh dokter Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.
Sementara itu kuasa hukum dari dokter Moestidjab, Sumarso membenarkan bahwa PK yang diajukan di tolak MA. Dirinya juga sudah menyampaikan kepada kliennya bila mau membayar namun semuanya tergantung kliennya. Selain itu Sumarso juga menyerahkan kepada putusan pengadilan untuk melakukan putusan.
Sebelumnya Tatok Poerwanto melayangkan gugatan perdata ke PN Surabaya namun di tingkat pengadilan PN Surabaya kalah. Tatok pun banding namun ke Pengadilan Tinggi dan putusan PT menguatkan putusan PN Surabaya. Tatok kemudian melakukan kasasi ke MA dan putusan MA memenangkan sang kakek ini dengan menghukum dokter Moestidjab untuk membayar ganti rugi Rp. 1.2 milyar kepada korban Totok. (Ayul Andim)
Editor : Ferry Maulina