JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras.
“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito seperti disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, (5/2/2024).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” ujar Heddy. Sedangkan anggota atau komisioner KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, juga mendapatkan sanksi peringatan.
Hasyim dan anggota KPU lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
Pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, para KPU belum mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para pengadu menduga bahwa tindakan Ketua KPU dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan telah jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum.
Ketetapan dan sanksi atas Ketua KPU dan anggota KPU yang lain ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M Tio Aliansyah. (sof)
Editor : Sofyan Hendra