KOTA MADIUN - Persoalan sampah di Kota Madiun menjadi perhatian serius DPRD Kota Madiun. Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama sekitar dua bulan ke depan. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah cepat untuk mengurangi volume sampah, salah satunya melalui pemilahan sejak dari rumah tangga.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan peringatan tersebut saat kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Menurutnya, persoalan kapasitas TPA menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Kota Madiun mencapai sekitar 120 ton per hari. Jika tidak ada upaya pengurangan, kapasitas TPA diperkirakan akan segera mencapai batas maksimal.
Armaya menilai pemilahan sampah dari rumah tangga merupakan salah satu solusi yang dapat segera diterapkan masyarakat. Menurutnya, langkah sederhana tersebut berpotensi mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA hingga sekitar 20 persen, sehingga dapat memperpanjang usia layanan tempat pembuangan akhir.
Baca Juga : Uni Emirat Arab Tinjau Progres Pembangunan Pengolahan Sampah 3R di Banyuwangi
"Jika masyarakat konsisten melakukan pemilahan sampah dari rumah, volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang sekitar 20 persen. Langkah ini diharapkan mampu memperpanjang daya tampung TPA," ujar Armaya, Ketua DPRD Kota Madiun.
Selain mendorong perubahan perilaku masyarakat, DPRD Kota Madiun juga berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah serta penggunaan anggaran di sektor lingkungan hidup.
Armaya menegaskan hasil pelaksanaan program tersebut akan dievaluasi sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan sampah. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah sekaligus mencegah terjadinya kondisi darurat sampah di Kota Madiun.
Editor : JTV Madiun



















