MOJOKERTO - Kasus RP (34) oknum ASN di Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto yang kepergok bersama pria idaman lain (PIL) mendapat perhatian Pemkab Mojokerto.
Tatang Marhaendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, mengatakan bila kasus RP yang bekerja di bagian Administrasi Setdakab mendapat perhatian Bupati Ikfina Fahmawati.
"Bupati menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM bergerak cepat menindaklanjuti 2 pegawai yang digerebek selingkuh," ujar Tatang Marhaendrata.
Bahkan, lanjut Tatang, Inspektorat sudah menggelar rapat. Dan, saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan meminta keterangan keduanya.
Baca Juga : Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Setdakab Mojokerto Terancam Sanksi Disiplin
"Bersangkutan akan dipanggil dan pihak - pihak terkait akan dimintai keterangan, kemudian atasan langsung karena keduanya bekerja di bidang Administrasi Pembangunan Sekdakab Mojokerto," tambahnya.
Tatang menambahkan, RP dan IM bakal mendapatkan sanksi. Namun, sanksi keduanya tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Untuk RP yang berstatus PNS, ada sanksi mengenai kode etik, dan sanksi disiplin. Sanksi disiplin bisa mengarah ke pidana. Bila mengarah ke pidana, maka akan menunggu sampai keluarnya hukum tetap.
Regulasi mengenai sanksi disiplin PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sedangkan IM yang berstatus tenaga honorer, bisa menerima sanksi ringan, sedang hingga berat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, kalau memang ada pelanggaran pasti akan ditindak.
"Inspektorat mulai hari ini sampai lima hari kedepan akan turun lapangan, mempelajari kasus ini dan akan meminta beberapa keterangan dadi beberapa pihak," imbuhnya.
Setelah itu, pihak Inspektorat akan membuat kesimpulan dan dilaporkan ke Bupati dan akan ditindaklanjuti hukuman untuk RP dan IM.
Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di bidang Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto digerebek sang suami, sedang berduaan di kamar bersama selingkuhannya, IM (40).
RP (34) digrebek suaminya bernisial AR di Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko, Mojokerto, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat menggerebek, sang suami di dampingi temannya dan warga sekitar. Usai digrebek, keduanya dibawa ke balai desa Sambiroto.
Berdasarkan informasi dihimpun, keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. RP statusnya sebagai ASN, sedangkan IM merupakan pekerja non ASN yang telah memiliki istri dan 2 anak. (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi