JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang.
Danantara merupakan badan pengelola dana investasi yang diproyeksikan akan mengelola modal senilai USD900 miliar atau sekitar Rp14.568 triliun.
Danantara dibentuk dengan tujuan sebagai katalisator perekonomian Indonesia di masa depan yang berpotensi mendanai proyek-proyek infrastruktur, energi terbarukan, manufaktur, industri hilir, produksi pangan serta industri strategis lainnya.
Danantara memiliki visi jangka panjang dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang tangguh melalui pendanaan di berbagai sektor strategis yang memiliki dampak besar bagi pertumbuhan nasional.
Baca Juga : Investasi Aman Masa Kini: Emas, Saham, dan Reksadana
Dalam pelaksanaan Danantara, Prabowo menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber pada tujuh BUMN besar, diantaranya Bank BRI, BNI, Mandiri, Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID.
Prabowo juga akan menggandeng sejumlah pihak, di antaranya presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo dan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan KWI untuk mengawal jalannya pengelolaan Danantara.
Arti nama Danantara disebutkan dalam pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga : Belajar Bela Diri: Investasi Terbaik untuk Diri Sendiri
"Saya beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya, kekuatan atau energi masa depan Indonesia," ungkap Presiden Prabowo.
Pembentukan Danantara dilatarbelakangi oleh keinginan kuat pemerintah untuk mendirikan super holding perusahaan raksasa yang mampu menyaingi kebesaran Temasek di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia.
Menteri BUMN Erick Thohir pada November 2024 lalu mengungkapkan bahwa gagasan tentang pembentukan Danantara telah dibahas sejak dua tahun lalu.
Baca Juga : Investasi Terbaik untuk Masa Depan dengan Self Improvement, Begini Caranya!
Ide tersebut muncul bersamaan dengan usulan Kementerian BUMN untuk merevisi undang-undang perusahaan plat merah.
Dasar hukum Danantara tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU tersebut disahkan pada rapat Paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Editor : Khasan Rochmad