JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, meresmikan sistem baru penerimaan peserta didik dengan nama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Peresmian SPMB ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB dan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Terdapat empat jalur penerimaan pada SPMB yang diberlakukan, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Adanya empat jalur penerimaan ini berdasarkan dengan landasan konstitusional yang mencerminkan semangat pemerataan kesempatan pendidikan.
Baca Juga : Rapuh Termakan Usia, Atap Ruang Kelas SDN Ngelang 1 Magetan Roboh
Hal tersebut sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," kata Abdul Mu'ti.
Empat jalur penerimaan SPMB ini juga berdasarkan evaluasi pada periode 2017–2024. Harapannya, adanya sistem baru ini bisa mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga : SMK Al-Mahrusiyah Lirboyo Kediri Kunjungi Kantor Biro JTV Malang
Jenis-jenis jalur penerimaan SPMB
Jalur domisili
- Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah
Jalur afirmasi
Baca Juga : Hujan Lebat Atap SD Ambrol Butuh Perbaikan
- Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas
Jalur prestasi
- Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademi maupun non-akademik
Jalur mutasi
- Bagi calon murid yang pindah karena pindah pekerjaan orang tua maupun anak guru
Kuota dan syarat SPMB
Baca Juga : Refleksi 25 Tahun Lembaga Pendidikan Menuju Era Digitalisasi
- Jalur domisili dengan kuota minimal 70 persen
- Jalur afirmasi dengan kuota minimal 15 persen
- Jalur mutasi dengan kuota minimal 5 persen
- Jalur prestasi tidak ada batasan kuota
SMP
- Jalur domisili dengan minimal kuota 40 persen
- Jalur afirmasi dengan minimal kuota 20 persen
- Jalur prestasi dengan minimal kuota 25 persen
- Jalur mutasi dengan minimal kuota 15 persen
SMA
- Jalur domisili dengan minimal kuota 30 persen
- Jalur prestasi dengan minimal kuota 30 persen
- Jalur afirmasi dengan minimal kuota 30 persen
- Jalur mutasi dengan minimal kuota 15 persen
Sementara, SPMB ini dikecualikan untuk jenjang SMK. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa penerimaan murid baru SMK mempertimbangkan nilai rapor atau hasil tes bakal minat keahlian.
Baca Juga : Mahasiswa Universitas Ciputra Gelar Drama Musikal di Ciputra World, Angkat Nilai-Nilai Positif
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakal dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah," kata Mendikdasmen.
Editor : Khasan Rochmad