JOMBANG - Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Regina Amanda, remaja berusia 19 tahun asal Desa Sebani Kecamatan Sumobito mulai disidangkan di Pengadillan Negeri (PN) Jombang. Ketiga pelaku yang tega memperkosa dan membunuhnya menjalani sidang perdana, Selasa (8/7/2025) siang.
Dalam sidang perdana ini sempat diwarnai tangisan histeris keluarga korban. Keluarga meminta agar ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dihukum mati. Ketiga terdakwa ini adalah Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq dan Lutfi Inahnu Feda. Ketiganya tertunduk lesu saat menghadap majelis hakim.
Ketiga pelaku dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar secara terbuka. Dengan memakai rompi dari Kejaksaan Negeri Jombang ketiga pelaku memasuki ruang sidang. Ketiganya langsung melepas rompi dengan berganti memakai pakaian atasan putih dan celana hitam.
Suasana ruang sidang khidmat. Hakim ketua Faisal Akbarudin Taqwa memimpin jalannya sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMA ini. Saat tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan seluruh materi dakwaan dalam persidangan.
Baca Juga : Hilang 40 Hari, Pria di Jombang Tewas Diracun Istri Siri
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kronologi kasus yang diawali Putri, yang tak pernah kembali sejak pamit kepada ayahnya untuk bertemu seseorang dalam transaksi COD, 10 Februari lalu. Esok paginya, tubuhnya ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Megaluh. Luka lebam, tubuh basah, jiwa yang telah terenggut dengan cara paling keji.
Jaksa membuka dakwaan: Putri dijemput Ardiansyah, diajak keliling dari Jombang ke Kediri. Diberi alkohol, dipaksa menurut. Ditahan, dipukul, dan diperkosa oleh ketiganya secara bergiliran di tengah area persawahan malam itu. Lalu tubuhnya yang tak berdaya dibuang ke Sungai Brantas—dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban serta menghilangkan jejak pemerkosaan,” tegas Jaksa Demas.
Baca Juga : Keluarga Putri Regita Amanda Berharap 3 Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Saat pembacaan semua terdiam. Tapi di sudut ruang sidang, terdengar isak yang semakin keras. Isak tangis mendengarkan cerita kekejian ketiga pelaku.
Diakhir dakwaannya, jaksa menuntut ketiganya dengan pasal berlapis. Terberat pelaku didakwa dengan hukuman ancaman mati. "Kita tuntut dengan pasal berlapis, dengan hukuman terberat hukuman mati, " tegas Andrie Wicaksono, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang usai sidang.
Sri Rahma, kerabat korban tak kuasa menahan sakit hati. Perempuan ini terus teriak teriak meminta pelaku dihukum mati. "Perbuatan bejat bukan manusia, harus mati, " pintanya usai persidangan yang didukung seluruh keluarganya.
Baca Juga : Rebutan Cewek, Pemuda Bunuh Karyawan Minimarket di Barbershop Jombang
Aksi perempuan ini diikuti oleh perempuan kerabat korban lainnya. Perempuan ini mendadak setengah sadar memaki pelaku. Dengan teriakan histeris perempuan ini akhirnya ambruk hingga di evakuasi ke mobil oleh kerabat lainnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dilanjutkan minggu depan. Jaksa merencanakan mendatangkan 11 saksi dengan satu saksi ahli. (*)
Editor : M Fakhrurrozi