SURABAYA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya berhasil menangkap Eddy Gunawan Tambrin, buronan kasus kredit macet Bank Mandiri.
Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung ditangkap di Hotel Lovina Inn Kota Batam Rabu (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Usai ditangkap, Eddy langsung dibawa ke Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, menjelaskan kasus bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam.
"Dalam pengajuannya, PT. SBA menjaminkan agunan 15 (lima belas) kapal kargo miliknya. Namun tahun 2010 kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT.SBA," terang Putu Arya.
Baca Juga : 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya
Putu menambahkan, disaat mengalami kredit macet, Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
"Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun), denda serta mengganti kerugian negara Rp 36,4 Milyar," terangnya.
Begitu tiba di Surabaya, Eddy Gunawan Tambrin langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. (*)
Editor : M Fakhrurrozi