SITUBONDO - Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Barang bukti tersebut berasal dari 78 perkara pidana biasa dan enam perkara tindak pidana ringan. Kegiatan ini disaksikan Bupati Situbondo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 42 gram narkotika, 10 ribu butir pil T-Rex, dan 1.084 butir obat keras jenis dextro. Narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan menggunakan blender.
Senjata tajam dipotong, sementara telepon genggam dan timbangan narkoba dihancurkan. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kejari Situbondo menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : JTV Jember























