MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pelimpahan itu, penyidik Tipikor Reskrim Polres Mojokerto membawa tersangka Imam Mahfudi (58) mantan Kades Bicak. Selain itu, barang bukti turut dilimpahkan. Diantaranya hasil perhitungan Inspektorat dan dokumen laporan penggunaan dana Desa Bicak.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus korupsi Dana Desa Bicak dari kepolisian. Dalam pelimpahannya, Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto, melampirkan sejumlah barang bukti," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Saat iki kita persiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas dan lengkap," pungkasnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidan korupsi dengan menilap uang DD senilai Rp77 juta di masa akhir jabatannya atau Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka sempat kabur ke luar daerah hingga tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu (14/9/2024). Tersangka dibekuk pihak kepolisian di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (*)
Editor : M Fakhrurrozi