SURABAYA - Memasuki pertengahan Ramadan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Sebagai hak normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, kewajiban perusahaan membayarkan THR menjelang Idulfitri selalu menjadi sorotan utama setiap tahunnya.
Dalam program “Hukum di Tengah Kita” yang tayang di JTV pada Selasa (3/3/2026), pengawalan aturan THR di Jawa Timur menjadi pembahasan sentral. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga harmoni hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menegaskan bahwa landasan hukum THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“THR itu tiga huruf sederhana, tapi sangat dinanti oleh jutaan pekerja. Mau tidak mau, suka tidak suka, pengusaha wajib memberikan THR karena itu merupakan hak normatif pekerja,” jelas Sugeng.
Aturan Main Pembayaran THR
Sugeng menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, penghitungannya dilakukan secara proporsional. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengawal aturan tersebut, Pemprov Jatim telah menyiagakan 54 Posko Layanan THR Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Posko ini resmi beroperasi mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan
Selain langkah pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya turut membuka posko pengaduan mandiri. Koordinator Bidang Perburuhan dan Masyarakat Urban LBH Surabaya, Lingga Parama Liora, menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi atas laporan pekerja.
“Ketika ada pengaduan, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan. Jika mendekati batas waktu pembayaran tidak ada iktikad baik, maka kami akan mengadukannya ke Disnaker,” ujar Lingga.
Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, LBH Surabaya menerima 58 pengaduan dari 18 perusahaan dengan total 1.811 pekerja terdampak. Pelanggaran yang sering dilaporkan meliputi THR yang tidak dibayarkan, keterlambatan pembayaran, hingga pemberian THR dengan syarat tertentu yang memberatkan pekerja.
Melalui sinergi posko layanan dan pengawasan ini, diharapkan pembayaran THR di Jawa Timur tahun ini dapat berjalan lancar sesuai regulasi, demi menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















