TULUNGAGUNG - Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 16 tahun, sementara peristiwa diduga terjadi berulang dalam rentang waktu 2021 hingga November 2025.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 18 November 2025. Terduga pelaku adalah pria berinisial MR (32), warga Kecamatan Sendang, yang merupakan tetangga korban.
Polisi menyebut, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi lebih dari satu kali di rumah korban. Saat kejadian, korban kerap berada seorang diri, dan kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum.
Baca Juga : Bupati Blitar Mak Rini Buka Pelatihan Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna, menyampaikan kondisi psikologis korban sempat terdampak akibat peristiwa tersebut. Namun, kini korban berangsur membaik setelah mendapatkan pendampingan intensif.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung dan saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk bersekolah,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku. Mereka juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Agus Bondan/Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri


















