GRESIK - Karyawan mie Sedap yang melakukan penipuan terhadap .belasan orang dengan modus lowongan kerja mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik hari ini (02/07/2024).
Terdakwa Zariz Novebiargo seorang karyawan mie Sedap yang menjadi terdakwa kasus penipuan terhadap belasan orang dengan modus lowongan tenaga kerja mulai disidangkan di pengadilan Negeri Gresik hari ini (02/07/2024).
Terdakwa mengaku kalau meminta uang kepada korban dengan alasan untuk administrasi agar diterima menjadi karyawan mie Sedap. Adapun aksi terdakwa dimulai sejak Juli - Desember 2023 dengan korban yang melapor polisi ada 19 orang.
Terdakwa mengaku pada majelis hakim yang dipimpin oleh Arni Mufida Thalif bahwa terdakwa mendapatkan uang sekitar 40 jutaan rupiah dan uang tersebut digunakan untuk foya foya main perempuan dan karaoke.
Baca Juga : Polisi Bekuk Playboy Spesialis Penipu Janda
Terdakwa asal Romokali Surabaya yang sudah lima tahun menjadi karyawan mie Sedap di Manyar gresik oleh jaksa penuntut umum dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini jadi pelajaran bagi pencari kerja jangan asal percaya dengan bujuk rayu untuk membayar alias menyogok agar dapat pekerjaan.
Editor : Ferry Maulina