Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait pencopotan Kajari Madiun dari jabatannya, kronologisnya adalah saat itu, saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur, secara diam- siam saya mengutus anggota terpercaya untuk menghubungi orang yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim. Tugasnya berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yg diperlukan.
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 ada Kunker Komisi III DPR RI, moment itu saya manfaatkan karena semua kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.
Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan.
Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu
Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif tersebut atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk hingga akhirnya di lakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Menghadapi Kasus Narkoba dan Tips Mengatasinya
Reporter : Ayul adhim