TULUNGAGUNG - Sedikitnya 1,7 Juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tulungagung. Rokok ilegal ini, merupakan hasil operasi selama semeter pertama tahun 2024.
Hasil operasi ini, menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya. Pasalnya hasil operasi rokok ilegal semester pertama semester pertama tahun 2024, sebanyak 1,7 Juta batang rokok tanpa pita cukai ini melebihi hasil operasi di tahun sebelumnya yang hanya bisa menyita 1,6 juta batang rokok selama 1 tahun penuh.
Menurut KPPBC Blitar Abien Prastowidodo mengatakan dari besarnya hasil operasi ini menunjukkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Tulungagung dan wilayah sekitar meningkat signifikan.
“Rokok illegal ini bukan berasal dari Tulungagung tapi dari luar daerah,” kata Abien Prastowidodo.
Baca Juga : Lapas Tulungagung Terima Dua Napiter, Ditempatkan di Ruang Khusus untuk Pembinaan
Ia juga menambahkan Peredaran rokok ilegal ini paling banyak terjadi di wilayah pesisir selatan. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat perekonomian warga pasalnya rokok tanpa cukai ini dijual dengan harga yang murah.
Selain rokok illegal, dalam pemusnahan barang sitaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini. Pihak Bea Cukai Blitar juga memusnahkan barang ilegal lain seperti minuman keras jenis arak bali dan arak jawa senilai Rp. 464 Juta. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri