NGAWI - Sejumlah jurnalis di Ngawi resmi melaporkan oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingaan ke Polres Ngawi setelah mengalami pengusiran dan intimidasi saat melakukan peliputan kasus dugaan keracunan. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Insiden bermula ketika para jurnalis tengah mengabadikan proses pengambilan sampel makanan untuk keperluan uji laboratorium. Namun, mereka tiba-tiba diusir secara paksa dan mendapatkan intimidasi oleh oknum petugas SPPG. Salah satu jurnalis, Asep Syaeful, menyebut bahwa petugas bahkan membawa papan pagar dan paving untuk menghalangi proses peliputan.
Merasa bahwa tindakan tersebut menghambat tugas jurnalistik, para jurnalis akhirnya sepakat membuat laporan resmi kepada polisi. Mereka berharap kasus ini bisa diproses sesuai aturan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi kebebasan pers.
Penasehat hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa dasar pelaporan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada Pasal 4 ayat 2 terkait jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Baca Juga : Tekan Risiko Penularan, Ratusan Petugas SPPG Kota Madiun Jalani Screening TBC
Sebelumnya, delapan jurnalis di Ngawi dilaporkan mengalami pengusiran, ancaman, dan intimidasi saat mengambil gambar proses pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium di SPPG Bintang Mantingaan. Para jurnalis berharap tindakan tegas dapat diberikan kepada pihak yang menghambat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Share
Editor : JTV Madiun




















