JOMBANG - Puluhan petugas Kepolisian dari Polres Jombang menggeledah warung kopi yang diduga menjual minuman keras di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Jombang, pada Minggu dini hari.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 160 botol miras berbagai merek. Miras ini dijual di warung kopi milik Siti Romelah, 47 tahun, yang diduga menjual miras secara ilegal.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan razia dengan menyisir angkringan di Desa Sumbermulyo. Di lokasi ini, petugas mendapati tujuh pemuda sedang pesta miras dan mengamankan lima motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Bambang Setya Budi, menjelaskan bahwa razia ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Tahun Baru serta merespons isu geng motor yang marak di media sosial pasca Pilkada.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Modus Gandakan Kunci Diringkus Polres Jombang
"Kita berhasil mengamankan sekitar 160 botol dari berbagai jenis minuman keras, baik arak, anggur, maupun vodka. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa kendaraan yang diduga membuat kebisingan di jalan raya," ujar Kompol Bambang.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus menggelar razia guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam menyambut tahun baru. (Saiful Mualimim/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe