SIDOARJO - Sidang kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Lesmana menjatuhkan tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa Gus Muhdlor juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti Rp1,4 Miliar subsider pidana 3 bulan penjara. Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka wajib menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai terdakwa Gus Muhdlor terlibat dalam pemotongan dana insentif BPPD. Perbuatan terdakwa Gus Muhdlor melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Andre Lesmana Jaksa KPK.
Andre menambahkan tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara sesuai dengan fakta persidangan. Keterangan saksi membuktikan keterlibatan terdakwa. Diantaranya mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Atas tuntutan ini, Mustofa Abidin, kuasa hukum Gus Mudhlor langsung menyatakan keberatannya. Mustofa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Kami akan ajukan pledoi pekan depan. Kami sudah siapkan pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akab dibacakan minggu depan," tegasnya.
Mustofa menambahkan tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada.
Sidang berikutnya akan digelar Senin 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi